Membangun kolaborasi tidak sekedar mengungkapkannya dengan kata-kata, apalagi hanya dengan menunggu dan atau mengharapkan kebijakan dari Pemerintah Daerah setempat dan pemangku kepentingan lainnya, tanpa sebuah ikhtiar dan totalitas (sikap) bagi para pelakonnya. Bahwa munculnya kesepahaman yang berakhir pada kesepakatan terkait aspek-aspek yang hendak dibahas dan dikerjasamakan, tentu saja memerlukan proses dan tahapan yang harus ditempuh/dilwati. bahkan harus memaksimalkan potensi kolaborasi dengan intensitas pertemuan sebagai media komunikasi dalam kerangka lobby dan negosiasi untuk meraih impian (target yang akan dicapai).
Merujuk pada amanat Reformasi, Arah Kebijakan dan Isu Pelaksanaan Program KOTAKU Tahun 2019, diaman salah satu dari Reformasi Tujuan Program KOTAKU adalah “Mewujudkan Kolaborasi Penanganan Kawasan Kumuh dari Berbagai Stakeholder” dengan target minimal kolaborasi (inkind/incahs) TA. 2019 sekitar Ep. 5,3 Trilyun. Dengan kata lain bahwa target penanganan kawasan kumuh menjadi 0 ha tahun 2019 adalah melalui sumber dana kolaborasi.
Kabupaten Ende yang merupakan salah satu lokasi program Kotaku di provinsi NTT, tahun 2018 berdasarkan kebijakan pemerintah, juga menjadi salah satu kabupaten di provinsi NTT yang tidak mendapatkan alokasi Bantuan Dana untuk Masyarakat (BPM). Meski tidak kebagian jatah alokasi BPM, tidak lantas menyurutkan animo maupun semangat bagi pemangku kepentingan baik di tingkat tim pendamping program Kotaku maupun bagi segenap unsur pemerintah kabupaten Ende temasuk pihak pemerintah kecamatan Ende Selatan, Lurah dan BKM/LKM, selalu bergandengan tangan berikhtiar membangun kolaborasi dengan mengakses potensi dan peluang sumber dana demi sebuah niat luhur menghadirkan rupiah buat investasi infrastruktur bagi masyarakat yang tentunya diharapkan dapat berkontribusi langsung baik pada pengurangan kumuh di lokasi kawasan kumuh maupun dilokasi non kumuh (pencegahan) untuk mencegah adanya kumuh baru.
Karena itu sebagai bentuk implementasi berdasarkan amanat Reformasi, Arah Kebijakan dan Isu Pelaksanaan Program KOTAKU Tahun 2019, optimalisasi membangun kolaborasi dengan meneropong berbagai potensi sumber daya dan dana adalah menjadi menu utama Tim Pendamping Program KOTAKU kabupaten Ende baik di tataran Tim Korkot maupun Tim Faskel dalam pemasaran sosial terkait produk perencanaan masyarakat dalam hal ini adalah rencana investasi infrastruktur dalam dokumen RPLP. Salah satu potensi kolaborasi yang disasar Tim Pendamping KOTAKU adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan (Dana Pemberdayaan Kelurahan) Tahun 2019, pada 5 kelurahan lokasi dampingan KOTAKU dikecamatan Ende Selatan.
Adalah kelurahan Paupanda dan kelurahan Tetandara, melalui kebijakan Lurahnya masing-masing merupakan kelurahan paling responsif mendukung pencapaian target penanganan kawasan kumuh melalui singkronisasi perencanaan RPLP dalam rencana pemanfaatan DAU tambahan tahun 2019. Respon Lurah tersebut aktualisasikan dengan pelibatan BKM dan Tim Faskel mulai dari tahap singkronisasi data perencanaan, survey/pengukuran, pebuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penetapan rencana kegiatan hingga pengajuan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).
Adalah kelurahan Paupanda dan kelurahan Tetandara, melalui kebijakan Lurahnya masing-masing merupakan kelurahan paling responsif mendukung pencapaian target penanganan kawasan kumuh melalui singkronisasi perencanaan RPLP dalam rencana pemanfaatan DAU tambahan tahun 2019. Respon Lurah tersebut aktualisasikan dengan pelibatan BKM dan Tim Faskel mulai dari tahap singkronisasi data perencanaan, survey/pengukuran, pebuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penetapan rencana kegiatan hingga pengajuan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).
Berdasarkan hasil kesepakatan dan penetapan rencana kegiatan investasi infrastruktur dalam RPLP yang mendapatkan alokasi pendanaan kolaborasi yang bersumber dari D
AU Tambahan Tahun 2019 dari kelurahan Paupanda dan Tetandara, dapat dilihat pada table dibawah ini :
AU Tambahan Tahun 2019 dari kelurahan Paupanda dan Tetandara, dapat dilihat pada table dibawah ini :
Dukungan pemerintah kelurahan dalam penanganan kawasan kumuh melalui DAU Tambahan Tahun 2019 dikecamatan Ende Selatan, adalah hasil dari sebuah pemasaran sosial yang dilakukan Tim Pendamping KOTAKU yang dilakukan pada semua lini ditingkatan pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan. Kesamaan pandang terhadap suatu fenomena permasalahan adalah keniscayaan ketika permasalahan itu dipahami dan dimaknai sebagai permasalahan bersama, dan duduk bersama untuk menemukan jalan keluar sebagai alternatif pemecahannya. Permasalahan kumuh merupakan permasalahan yang kompleks karena meliputi berbagai aspek permasalahan lingkungan/sarana dan prasarana, sosial dan ekonomi, sehingga berkolaborasi dalam memecahkan permasalahan kumuh dengan melibatkan berbagai sektor dan kewenangan pada setiap level, menjadi sebuah kebutuhan untuk kemudian diimplementasikan. Semoga dengan semangat (spirit) kolaborasi dapat menyatukan aksi menuntaskan permasalahan kumuh. #salam kolaborasi#
Penulis Marius Aiba KORKOT 2 NTT |